Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis & Warga Kecam Larangan Motor Melintasi JL Protokol

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan sepeda motor melintas di Jalan Protokol setiap hari dalam waktu 24 jam menuai kritikan.

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan sepeda motor melintas di Jalan Protokol setiap hari dalam waktu 24 jam menuai kritikan.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta agar Pemprov DKI tidak memberlakukan kebijakan itu kepada pelaku usaha pengiriman barang.

Ketua Umum Asperindo M. Kadrial mengatakan kebijakan tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha pengiriman barang. Modal utama para kurir untuk menjalankan bisnis ini, lanjutnya, adalah sepeda motor.

Apabila ke depannya semua jalan protokol tidak boleh dilintasi oleh sepeda motor, maka pengiriman barang akan sangat kesulitan.

Kadrial meminta Pemprov DKI mengenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada kendaraan roda dua.

Hal itu dilakukan agar kendaraan roda dua diperbolehkan melintasi jalur protokol.

"Mobil saja diberikan pilihan untuk bisa melewati jalan Sudirman dengan dikenakan tarif ERP. Harus adil dong. Kami siap kalau motor juga dikenakan tarif untuk melewati jalur Sudirman daripada dilarang tidak boleh lewat," ujarnya seusai acara diskusi  Pelarangan Sepeda Motor Memasuki wilayah tertentu di Twin Plaza, Selasa (16/12/2014).

Menurutnya, pengenaan tarif bagi kendaraan roda dua yang melintasi di Jalan Sudirman lebih baik karena tidak menyalahi hak warga Jakarta untuk melintasi jalan protokol.

"Kalau dilarang itu kan melanggar hak warga yang kalangan menengah menggunakan motor untuk melintasi daerah itu," kata Kadrial.

Permintaan untuk mengenakan tarif jalan berbayar juga diucapkan oleh salah satu karyawan yang bekerja di daerah pelarangan kendaraan bermotor.

Salah satu warga Cileduk, Edo Setiawan, 24, merasa keberatan dengan kebijakan itu.

Dia menuturkan tidak semua gedung di kawasan jalan protokol memiliki pintu belakang yang dapat sebagai jalur keluar masuk para pengendara sepeda motor.

"Sangat memberatkan kami pengguna motor yang kantornya di kawasan itu. Apalagi armada bus saat ini belum mencukupi dan masih belum dibenahi," ucapnya.

Edo meminta Pemprov DKI berlaku adil kepada kendaraan roda empat untuk juga tidak melintas di kawasan tertentu.

"Pemerintah juga harus adil dong untuk berlakukan ke mobil. Jangan hanya motor saja yang dilarang," ujarnya.

Pihaknya pun tidak masalah apabila pemerintah mengenakan biaya untuk melintasi jalan protokol seperti rencana kendaraan roda empat yang dikenakan tarif ERP.

"Enggak masalah kalau disuruh bayar lewat Sudirman. Yang penting bisa lewat," ucap Edo.

Sementara itu, Wiliam Yanuarius, 22, mengaku tidak keberatan dengan aturan pelarangan kendaraan sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut berguna untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol dan mengurangi angka kecelakaaa untuk sepeda motor.

"Enggak masalah ada aturan pelarangan itu. Ya pemerintah tujuannya baik kan jadi ikuti aja," kata Wiliam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper