Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha di Ibu Kota optimistis Gubernur DKI Jakarta akan memberikan penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah pegawai sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan tahun ini karena prosedur pengajuan penangguhan tertuang dalam undang-undang.
Prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.
"Penangguhan ini sudah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut. Bahkan dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Gubernur ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat. Jadi, penangguhan itu memang menjadi hak pengusaha," ucapnya kepada Bisnis.com, Selasa (30/12/2014).
Hingga saat ini, Sarman menyebutkan ada 26 perusahaan yang telah mendaftarkan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebanyak 23 perusahaan berasal dari KBN Cakung-Cilincing dan 3 lainnya berasal dari luar KBN.
Mayoritas dari perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil. Diperkirakan, hingga akhir bulan Desember akan bertambah satu atau dua perusahaan lagi yang mengajukan penangguhan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin DKI) ini menjelaskan setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah suatu perusahaan ditolak atau diterima penangguhannya.
Sebelum memutuskan, Dewan Pengupahan akan dibagi menjadi beberapa tim untuk mensurvei ke-26 perusahaan tersebut apakah memang harus diberi penangguhan atau tidak.
"Nanti awal Januari 2015 kita akan mengecek dari laporan keuangan dua tahun berturut-turut, surat kesepakatan dengan serikat pekerja, kemudian kita akan mulai survei di lapangan. Tidak perlu waktu lama. Setelah itu baru akan diputuskan oleh Gubernur akan diberi penangguhan atau tidak," ucap Sarman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan.