Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan estimasi anggaran yang diberikan oleh Pemprov DKI senilai Rp650 miliar untuk KPU dan Bawaslu belum pasti.
Pasalnya, KPU sendiri menganggarkan antara Rp400 miliar hingga Rp490 miliar. Sementara Bawaslu menganggarkan Rp238 miliar.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan masih akan ada pembahasan lanjutan.
Hal ini mengingat sesuai aturan baru UU. No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Daerah yang mengatur bahwa perangkat kampanye menjadi tanggung jawab KPU, bukan calon Kepala Daerah.
"Anggarannya bukan Rp650 miliar, karena sekarang sedang disusun kami membuat draftnya dengan anggaran Pemda yang mana harus tahu juga harga per lembar leaflet, bookler, atau juga anggaran e-katalog. Dari Pemprov kita belum tahu berapa," ujar Sumarno.
"Alat peraga kampanye ditanggung oleh KPU, misalnya bikin leaflet, booklet, poster. Itu semua dicetak per kepala keluarga di wilayah provinsi DKI Jakarta. Nanti iklan di TV jiga ditanggung KPU," jelas Sumarno.
Meskipun begitu Sumarno tidak menampik bahwa anggaran Pilkada serentak tahun 2017 akan membengkak dari Pilkada 2012 yang menghabiskan Rp285 miliar untuk dua putaran.
"Ini satu-satunya provinsi di Indonesia dimana semua provinsj satu putaran diperoleh dengan suara terbanyak tetapiuntuk DKI Jakarta berdasarkan UU. 29 tahun 2007 yang mana memutuskan DKI Jakarta sebagai ibukota negara bahwa calon terpilih itu ditentukan berdasarkan lebih dari 50% suara plus 1," tambahnya lagi.