Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan meneruskan pembangunan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Untuk mendukung kelancaran proyek tersebut, Pemprov DKI tengah menggenjot penerbitan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur soal pemanfaatan wilayah pesisir dan reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta merupakan jawaban dari permasalah yang dihadapi oleh Ibu Kota. Masalah tersebut a.l. kusutnya transportasi dan keterbatasan lahan untuk pembangunan.
"Karena ruang Ibu Kota terbatas, masyarakat sekarang membangun ke arah Selatan, Timur dan Barat. Nah, di Utara ini belum terbentuk sehingga perlu dibuatkan satu magnet yang menarik arah pembangunan di kawasan perairan. Solusinya dengan melaksanakan reklamasi 17 pulau," ujarnya di Balai Kota, Senin (27/4).
Dia menjelaskan kisruh tentang proyek reklamasi 17 pulau yang di masyarakat terjadi pada perbedaan acuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantura Jakarta, bukan Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dikeluarkannya Perpres No 122 Tahun 2012 tidak serta merta mencabut isi Keppres No 52 Tahun 1995. Secara yuridis Keppres No 52 Tahun 1995 masih berlaku, termasuk Peraturan Daerahdan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan teknis reklamasi 17 pulau," kata Yani.
Dia menjelaskan pada tahun 1998, pemerintah membentuk Badan Pelaksana reklamasi Pantura.
Namun, Badan Pelaksanan dibubarkan pada 2009 karena tidak ada progres pembangunan di kawasan Teluk Jakarta. Sejak itu, tugas Badan pelaksana Reklamasi digantikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangun yang mengkoordinasikan tugas-tugas kepada institusi terkait.
"Rencananya kami akan menghidupkan kembali Badan Pelaksana Pantura. Hal ini akan dibicarakan dengan Pemerintah Pusat, yaitu Kemenko Perekonomian."
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera mencabut izin reklamasi bagi pengembang di Pantai Utara Ibu Kota karena melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.