Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Perda Khusus Reklamasi 17 Pulau Dikebut

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengatakan Pemprov DKI tengah menggodok dua beleid untuk menunjang reklamasi, yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda khusus tentang Pengaturan Kawasan Pantura (Pantura).
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengatakan Pemprov DKI tengah menggodok dua beleid untuk menunjang reklamasi, yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda khusus tentang Pengaturan Kawasan Pantura (Pantura).

"Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ada di tangan DPRD DKI. Sementara itu, Raperda Khusus tentang Pengaturan Kawasan Pantura telah kami daftarkan ke Badan Legislasi Daerah [Balegda]," katanya di Balai Kota, Senin (27/4/2015). 

Dia memaparkan ada perbedaan signifikan di antara dua beleid tersebut. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengacu pada implikasi praktis ke perizinan di wilayah lautan, termasuk pantai dan pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Adapun, Raperda tentang Pengaturan Kawasan Pantura dipastikan mengatur secara khusus proses reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.

Lebih lanjut, pembangunan di DKI Jakarta dibagi menjadi dua perencanaan besar, yaitu perencanaan spasial dan aspasial. Perencanaan aspasial dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DKI, dan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD).

Sementara itu, ada empat perda yang dibutuhkan untuk perencanaan spasial. Tuti mengatakan Perda yang sudah dikantongi Pemprov DKI adalah Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW 2030) dan Perda No. 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI.

"Kami berharap dua Raperda tersebut bisa masuk tahap finalisasi dalam waktu dekat, khususnya Raperda Pantura. Pemerintah dan pengembang harus bergerak cepat karena pembangunan reklamasi Teluk Jakarta ditargetkan rampung pada 2020 mendatang," kata Tuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper