Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kelompok kerja (pokja) yang berkaitan dengan lima tertib penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Lima tertib yang dipaparkan di Balai Agung hari ini (4/5/2015) antara lain tertib hunian, tertib sampah, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib berlalu lintas dan tertib berdemo.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan 5 Tertib di Jakarta.
Adapun Pokja ini adalah gabungan dari antar instansi yakni Menko Polhukam, SKPD Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Garnisun, dan PT KAI.
"Jakarta ini memang butuh ditertibkan maka lapor ke Kemenko Polhukam yang mana tak lepas dari Polisi dan Polri," ujar Ahok di Balai Agung.
Tugas Pokja 5 Tertib Jakarta meliputi:
- Memberi masukan dan menyusun strategi percepatan 5 Tertib Jakarta.
- Mengoordinasikan dan memberikan sosialisasi serta informasi tentang 5 Tertib Jakarta
- Turut serta membantu pendampingan SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi sosialisasi 5 Tertib Jakarta kepada SKPD/UKPD
- Untuk memudahkan pembagian tugas, maka anggaran Pokja 5 Tertib Jakarta dibagi menjadi sub-sub Pokja yakni;
1. Sub Pokja tertib hunian, Ketua: Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta
2. Sub Pokja tertib sampah, Ketua: Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
3. Sub Pokja tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), Ketua: Kepala Dinas KUMKMP Provinsi DKI Jakarta
4. Sub Pokja tertib berlalu lintas, Ketua: Dirlantas Polda Metro Jaya
5. Sub Pokja tertib berdemo: melekat di Polda Metro Jaya