Bisnis.com, DEPOK--Pemerintah Kota Depok menyiapkan anggaran sekitar Rp30,98 miliar guna membayar gaji ke-13 yang telah ditunggu-tunggu oleh sekitar 7.636 pegawai negeri sipil (PNS).
Kasi Banja Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Osih mengatakan gaji ke-13 akan dikeluarkan setelah gaji induk atau gaji bulanan pada Jumat (3/7/2015) diturunkan.
"Kami sedang siapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk memeroleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang nantinya bisa dicairkan via Bank Jabar dan Banten," katanya, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya pada tahun ini terdapat kenaikan anggaran dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai sekitar Rp29 miliar untuk 7.722 PNS.
Musababnya, pada tahun ini terdapat penambahan CPNS yang memeroleh sekitar 80%. Adapun, PNS memeroleh 100%, dan pensiunan memeroleh melalui tabungan pensiun.
Dia menambahkan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan PP Nomor 38 Pasal 4 Tahun 2015 tentang pemberian gaji dan pensiun bulan ke 13. Oleh karena itu, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan bendahara OPD terkait untuk pembuatan SPM.