Bisnis.com, DEPOK--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Diah Sadiah mengimbau pada 746 perusahaan di wilayahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum lebaran.
Diah mengatakan terdapat sekitar 65.000 buruh di Depok yang bekerja di ratusan perusahaan yang menantikan THR untuk dipakai keperluan Lebaran 2015.
"Sejak pekan lalu kami sudah membuka posko pengaduan THR bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR," ujarnya, Jumat (3/7/2015).
Menurut Diah, buruh yang bekerja setahun berhak memeroleh setahun gaji. Adapun, buruh yang bekerja di bawah enam bulan menjadi wewenang perusahaan
Dia menambahkan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7/ 2015 Tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Ikbal Iskandar mengklaim pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawannya di Kota Depok sudah berjalan semestinya.
"Kami yakin perusahaan di Depok membayar THR pada para karyawannya, tapi ada juga yang telat," paparnya.