Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan deadline kepada Pemprov DKI untuk membenahi sejumlah PR dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Tahun Anggaran 2014 dalam waktu dua bulan.
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan LHPK harus kembali disampaikan kembali hasil evaluasinya dari DPRD DKI kepada BPK RI selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima oleh Pemprov DKI.
"Pasal 20 UU 12 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti lap hasil pemeriksaan," kata Moerhamadi.
BPK mengimbau Pemprov DKI menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Agar memanfaatkan laporan itu terutama tugas dan fungsi BPK Moermahadi juga mengatakan Pemprov DKI mendapatkan opini yang merupakan pernyataan profesional berupa Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini menunjukkan tingkat pengelolaan daerah menggunakan anggaran.
BPK memiliki standar ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan. Sesuai UU bahwa ada 4 kriteria kesesuaian yakni, kecukupan info, efektivitas sistem, dan kepatuhan peraturan Undang-Undang.
"Pemeriksaan keuangan tak dimaksud kalau ada kecurangan yang berdampak pada indikasi kerugian negara maka harus diungkap dalam LHP dan memengaruhi opini," jelas Moermahadi di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Senin (6/7/2015).
Berdasarkan PP 71 Tahun 2010 tentang standar akun pemerintahan mulai 2015 yang menerapkan akutansi berbasis aktual. Untuk itu seluruh jajaran Pemprov DKI dapat mengambil langkah mengimplementasikan dan menyediakan SDM berkualitas.