Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merilis jadwal hari libur Lebaran untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Balai Kota dan dinas terkait di Ibu Kota.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan meliburkan kegiatan aparatur daerah selama 6 hari.
"Libur Lebaran 2015 dan cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI dilaksanakan pada 16-21 Juli. PNS wajib masuk kerja kembali pada tanggal 22 Juli 2015," katanya kepada Bisnis, Kamis (8/7/2015).
Dia menuturkan, keputusan libur dan cuti bersama harus dipatuhi oleh seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemprov DKI.
Saefullah pun tak segan-segan memberi sanksi berat bagi mereka yang melanggar aturan.
"PNS tak boleh bolos. Kalau ketahuan tunjangan kinerja daerah [TKD] mereka langsung dipotong," ujarnya.
Berikut jadwal detail libur Lebaran Pemprov DKI:
Kamis, 16 Juli: cuti bersama lebaran
Jumat, 17 Juli: Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriyah
Sabtu, 18 Juli: Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriyah
Minggu, 19 Juli: libur
Senin, 20 Juli: cuti bersama Lebaran
Selasa, 21 Juli: cuti bersama Lebaran