Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NU & Muhammadiyah Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ini Versi Ahok

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama turut angkat bicara soal wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan organisasi masa Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Presiden Joko Widodo (kanan) menunjuk ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) menunjuk ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama turut angkat bicara soal wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan organisasi masa Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Mantan Bupati Belitung Timur yang akrab di sapa Ahok tersebut pada dasarnya sepakat memberikan hukuman yang berat kepada para koruptor, sebagai efek jera bagi siapa pun, termasuk adanya wacana pemberian hukuman mati.

Namun demikian, dirinya lebih suka memberikan hukuman dengan memiskinkan sang koruptor beserta seluruh keluarganya, agar takut untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kalau wacana (hukuman mati) juga boleh kan. Kalau wacana, saya lebih baik dimiskinkan semua keluarganya, bagi yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Baru orang takut," tuturnya, Kamis (6/8/2015).

Pasalnya, menurutnya para koruptor akan lebih takut dimiskinkan dari pada dihukum mati. Terbukti hukuman mati masih belum mampu menekan masih banyaknya pengedar narkoba yang nekat melakukan tindak kejahatan itu, padahal hukumannya sudah jelas bisa berujung pada kematian.

"Orang mah gak takut mati. Kenapa orang berani ngantar narkoba. Hukumannya mati. Karena kekayaannya gede," tuturnya.

Menurutnya, saat ini banyak pelaku kejahatan yang juga pintar mempermainkan hukum. "Kalau ketangkep terus pakai pengacara yang hebat, putar, putar, putar, dia bilang gak korupsi. Bisa ke PTUN lagi, dibegalin lagi. Macem-macem kan. Saya bilang lebih baik dimiskinan saj," tuturnya.

Selain pemiskinan tersebut, pelaku juga tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan grasi dari presiden, tidak ada pemotongan masa hukuman, tidak diperkenankan berpindah-pindah penjara hanya untuk mengakali agar mendapatkan remisi.

"Selain pemiskinan, tidak dapat grasi dari presiden, tidak ada pemotongan tahanan. Jadi kalau kamu terbukti koruptor, maka ng gak ada pemotongan tahanan, terus nggak boleh pindah-pindah penjara," ujarnya.

Menurutnya setiap kali pindah penjara, hal itu hanyalah modus belaka untuk mendapatkan remisi. "Modusnya tuh pindah satu, dapat remisi. Pindah lagi remisi lagi. Pindah-pindah lagi cari yang sejuk, yang gede. Pas keluar penjara masih kaya raya," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper