Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Kamis (13/8/2015) Tim Pansus DPRD DKI atas temuan BPK RI dalam LHP Keuangan APBD DKI 2014 kembali menggelar rapat ke empat bahas aset Pemprov DKI.
Ketua Tim Pansus Triwisaksana (Sani) mengatakan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004, ada lima bidang lahan yang diberikan aset inbreng dari Pemprov DKI kepada PT Jakarta Propertindo. Adapun lima bidang lahan yang dibeberkan Sani sesuai isi temuan BPK antara lain;
1. Tanah di Jalan Raya Pluit Jembatan Tiga Barat, Jakarta Utara seluas 15,986 m2 dengan nilai sekitar Rp27 miliar
2. Tanah di Teluk Gong, Jakarta Utara seluas 3500 m2 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
3. Tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 60.513m2 dengan 20% dari NJOP dan total nilai Rp15 miliar akan dikurangi demi peruntukkan sebagai hutan kota
4. Tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 47.422m2, dengan 20% dari NJOP dan total nilai Rp12 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota
5. Tanah di Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara seluas 12.000m2 dengan 20% dari NJOP dan total nilai sekitar Rp4,4 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota.
Dari lima temuan itu, anggota pansus dari Komisi A DPRD DKI Dite Abimanyu menanyakan kepada Pemprov DKI bentuk fisik penyertaan modal tersebut.
"Yang dikaji sebagai PMP Pemprov ke Jakpro 20% sisanya untuk hutan kota. Tetapi menurut BPK, semua lahan dikuasai JakPro? Ya maka sekarang mohon dijelaskan, itu sudah menjadi hutan kota atau bagaimana?," ungkap Dite.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Michael Rolandi Cesnand Brata menyatakan sejumlah lahan yang dikuasai PT JakPro awalnya memang memiliki sengketa hukum. Sehingga ketika dialihkan sebagai PMP pada 1997 belum dicatat status hukumnya.
Menanggapi hal itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berjanji akan segera mencatat dan mengkaji semua nilai aset tersebut.
"Makanya ini harus dikonfirmasi, dan Perda harus disempurnakan agar sesuai kondisi riil sekarang," kata Djarot.
Rapat pansus diakhiri dengan rencana peninjauan tim pansus secara langsung ke PT Jakarta Propertindo untuk meneliti berkas-berkas yang dimiliki perusahaan tersebut.