Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) mereka, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk menggarap proyek kereta rel ringan (light rail transit/LRT).
Hal itu dilakukan seiring dengan telah terbitnya Perpres No.99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya dalam perpres tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat menugaskan BUMD untuk pembangunan prasarana perkeretaapiannya.
Berbeda dengan Perpres No.98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, yang sudah jelas menunjuk PT Adhi Karya (persero) Tbk.
"Kita segera menindaklanjuti keluarnya Perpres No99/2015 tersebut yang menunjuk BUMD untuk mengerjakan prasarana LRT-nya. Pemprov akan menugaskan kepada PT Jakpro," tutur Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Senin (7/9/2015).
Saat ini pihaknya masih memfinalisasi draf peraturan gubernur yang berisi kepada PT Jakpro tersebut. "Draft pergubnya sudah ada, tinggal ngumpulin tanda-tangannya," tuturnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal senada bahwa saat ini pergub penugasan kepada Jakpro sedang disusun.
"Jadi kami perintahkan bangun Jakpro untuk bangun prasaranya, alias infrastruktur yang bawahnya atau trase untuk LRT. Nah, nanti yang sarananya alias keretanya akan dilelang," tuturnya.
Pihaknya bahkan mengaku siap melakukan pencanangan proyek tersebut pada bulan ini meskipun proses pengerjaannya akan dilakanakan pada awal tahun depan, mengingat anggarannya tidak akan terkejar apabila dipaksakan tahun ini.