Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK LRT: Pemprov DKI Siapkan 2 Skema Pendanaan

Pemprov DKI menyatakan akan menggunakan dua skema pendanaan dalam proyek percepatan penyelenggaraan kereta rel ringan (light rail transit/LRT) di wilayah Jakarta, yakni dengan penyertaan modal pemerintah (PMP) dan dalam bentuk pinjaman dari pemerintah daerah.
Light rail transit/www.cbc.ca
Light rail transit/www.cbc.ca

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menyatakan akan menggunakan dua skema pendanaan dalam proyek percepatan penyelenggaraan kereta rel ringan (light rail transit/LRT) di wilayah Jakarta, yakni dengan penyertaan modal pemerintah (PMP) dan dalam bentuk pinjaman dari pemerintah daerah.

Pasalnya, di antara sekian skema pendanaan yang dimungkinkan untuk dijalankan sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres No.99/2015, kedua skema tersebut dianggap yang paling ideal untuk keberlangsungan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk, dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa sesuai Perpres No.99/2015, skema pendanaan untuk LRT bisa ditempuh dengan delapan cara.

Menurutnya, selain dari modal perusahaan, skema pendanaan bisa ditempuh dengan patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, penyertaan modal pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang (obligasi), pinjaman dari pemerintah daerah, hibah, pinjaman dan/ bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, dan sumber pendanaan lain yang sah.

“Skema pendanaannya, kami lebih condong ke penyertaan modal pemerintah (PMP) dan pinjaman pemerintah daerah, dengan kewajiban mengembalikan dalam bentuk aset," tuturnya, Senin (7/9).

Menurutnya apabila dengan skema PMP saja, secara jangka panjang akan membuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi tidak sehat.

“Kalau hanya pmp, begitu Jakpro diberikan modal dan digunakan untuk bangun infrastruktur, setelah selesai tentu akan dicatat sebagai aset Jakpro. Padahal, Jakpro memiliki kewajiban mengembalikan ke pemda sebagai pemilik aset. Nah, setelah dikembalikan itu tentu aset Jakpro akan berkurang kan. Dalam jangka panjang akan membuat Jakpro berdarah-darah,” tuturnya.

Namun, lanjut Tuty, untungnya dalam perpres tersebut sudah diantisipasi dengan kemungkinan skema pendanaan melalui pinjaman dari pemerintah daerah. “Jadi, nanti kita juga akan berikan pinjaman daerah, lalu mereka mengembalikannya dalam bentuk aset,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila PT Jakpro akan membangun koridor lain dan menggunakan skema pinjaman lembaga keuangan lainnya, ketika harus diserahkan kepada DKI, maka akan menjadi tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) LRT untuk melakukan pembelian balik kepada Jakpro.

“Sedangkan untuk pengadaan sarana alias rolling stock atau kereta LRT ke depan akan dilelang oleh UPT LRT,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper