Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji besaran tarif off street bulanan yang akan diberlakukan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Siswanto Adi, Kepala Satuan Pelaksana Sarana Prasarana UP Perparkiran Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam kajian itu, rencananya, anggota DPRD DKI tidak akan dikenakan tarif parkir untuk kendaraan bermotor mereka, dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan dikenakan Rp11.000/bulan untuk sepeda motor dan Rp22.000/bulan untuk mobil.
"Anggota DPRD gratis. PNS bayar hanya bayar Rp11.000 sebulan untuk motor, dan Rp22.000 sebulan untuk mobil. Tapi ini belum final,” ujarnya, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, lanjutnya, untuk pengunjung umum akan dikenakan tarif Rp2.000/jam (motor) dan Rp4.000/jam (mobil). Kemudian untuk jam berikutnya akan dikenakan tarif parkir progresif per jamnya.
“Dengan adanya penentuan tarif parkir ini maka aliran dana retribusi parkir juga semakin jelas. Paling lambat 10 hari ke depan, penerapan tarif ini akan diberlakukan. Sekarang kita tinggal mengatur Satndart Operasional Prosedur (SOP)-nya," tuturnya.
Menurutnya penerapan parkir meter seperti di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran itu atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menginginkan dilakukan penataan parkir off street di gedung DPRD DKI, karena adanya praktik pungutan parkir tidak resmi yang terjadi selama ini.
"Untuk tahap pertama akan dilakukan sosialisasi selama satu pekan ke depan. Selama sosialisasi, tidak dikenakan biaya apa pun kurang lebih satu minggu. Setelah sistem gate berjalan, tarif akan diberlakukan," tuturnya.
Pihaknya juga berharap penerapan parkir gate seperti itu dapat diberlakukan juga di seluruh kantor walikota yang ada di DKI Jakarta, sehingga penerimaannya jelas ke mana.