Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajak para pengusaha, terutama yang pabriknya berada di Jakarta, untuk dapat memasukkan produknya ke e-katalog DKI agar bisa langsung dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, pihaknya tidak ragu untuk siap menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp1 triliun guna menyerap seluruh produk yang ada di sejumlah pabrik di Jakarta tersebut, sebagai salah satu bentuk stimulus untuk pengusaha di tengah kondisi perlambatan perekonomian seperti saat ini.
Mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok itu menyatakan bahwa dengan dapat diserapnya produk-produk tersebut, melalui mekanisme e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), maka perusahaan yang terancam bangkrut dan berpotensi merumahkan karyawannya, dapat terselamatkan.
“Kami ingin perusahaan-perusahaan di Jakarta yang terancam mem-phk karyawannya, kita mau mereka memasukkan produknya di e-catalog LKPP. Jadi, ketika satuan kerja perangkat daerah (skpd) ada keperluan barang dan berkaitan dengan produk itu maka bisa langsung kita beli,” tuturnya, Rabu (9/9/2015).
Selama ini, lanjutnya, banyak perusahaan menjadi bangkrut lantaran barangnya tidak terserap pasar dengan baik. Jadi, kata Ahok, dengan kesiapan DKI untuk menyerap produk-produk dari pabrik-pabrik di Jakarta tersebut, diharapkan dapat menyelamatkan para tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja, sebagai imbas gulung tikarnya perusahaan.
“Jadi, ketika barangnya masuk e-catalog LKPP, bisa langsung kita beli. Nanti, semacam beli putus gitu untuk kita jual kembali. Ini kan dapat membantu pabrik-pabrik itu tetap terus menggaji karyawannya, sehingga tidak perlu ada phk,” ujarnya.
Ahok mencontohkan seperti misalkan ada pabrik furniture yang terancam bangkrut. “Kalau barangnya sudah ada di e-catalog, kita akan beli untuk mengisi rusun-rusun di DKI, seperti Rusun Rawa Bebek akan full furniture,” tuturnya.
Pihaknya juga mengaku bahwa setelah melakukan pembelian barang tersebut di e-catalog, selain produk yang tidak terpakai atau digunakan untuk keperluan SKPD, produk itu bisa dijual kembali oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menangah (KUMKM) di sejumlah mal di Ibu Kota.
“Kami sudah perintahkan Dinas Koperasi dan UMKM untuk meminta tempat berjualan di sejumlah mal, agar dapat berjualan tanpa membayar sewa lokasi,” tuturnya.