Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian Resor Kota Depok menyita narkotika jenis ganja sebanyak 5,1 kilogram, ekstasi 50 butir dan sabu 37 gram.
"Total narkotika jika dirupiahkan Rp84,5 juta," ujar Kapolres Kota Depok, Kombes Pol Dwiyono, Kamis (17/9/2015).
Barang haram yang disita itu diperoleh kepolisian selama pelaksanaan operasi dari 26 Agustus 2015 sampai 9 September 2015. Polresta Depok dan jajarannya mengungkap 14 kasus narkotika di antaranya 13 kasus Polresta Depok dan 1 di kawasan Polsek Cimanggis.
Dwiyono mengatakan, dalam kasus tersebut telah diamankan 15 orang tersangka. Mereka adalah bandar dan kurir narkoba. Satu di antaranya adalah perempuan.
Dalam penyitaan barang bukti narkotika tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari bahayanya peredaran narkoba.
Adapun, penangkapan para bandar dan kurir narkoba itu antara lain di kawasan Sukmajaya, Cimanggis, Pancoranmas, Cilodong, Cipayung dan lainnya.
Polisi Depok Sita 5,1 Kg Ganja dan 50 Butir Ekstasi
Kepolisian Resor Kota Depok menyita narkotika jenis ganja sebanyak 5,1 kilogram, ekstasi 50 butir dan sabu 37 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
RK Klaim Dapat Dukungan PDIP 25%, Pramono Ungkap Tak Ambil Pusing!
2 hari yang lalu
7 Politikus KIM Plus Balik Arah Dukung Pramono-Rano, Ini Alasannya
3 hari yang lalu