Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Jalan Tanjung Seor RW 06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan. Pasalnya mereka berjualan di atas trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Puluhan kambing langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP. Selanjutnya hewan-hewan kurban itu dibawa ke lahan seluas 14 hektare milik PT Duta Pertiwi di Jalan Hasyim Ashari. Lokasi ini memang disediakan untuk penjualan hewan kurban.
"Imbauan sudah sejak lama kita sampaikan melalui RT/RW. Karena nekat berjualan terpaksa kita tertibkan," kata Fauzi, Camat Gambir, Jumat (18/9).
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi kembali mengingatkan pedagang hewan tidak berjualan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial lainnya.
Nekat Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Hewan Kurban di Gambir Ditertibkan
Nekat Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Hewan Kurban di Gambir Ditertibkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu
BlackRock Tancap Gas di Saham Antam (ANTM) Jelang Akhir Tahun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu