Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Jalan Tanjung Seor RW 06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan. Pasalnya mereka berjualan di atas trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Puluhan kambing langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP. Selanjutnya hewan-hewan kurban itu dibawa ke lahan seluas 14 hektare milik PT Duta Pertiwi di Jalan Hasyim Ashari. Lokasi ini memang disediakan untuk penjualan hewan kurban.
"Imbauan sudah sejak lama kita sampaikan melalui RT/RW. Karena nekat berjualan terpaksa kita tertibkan," kata Fauzi, Camat Gambir, Jumat (18/9).
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi kembali mengingatkan pedagang hewan tidak berjualan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel