Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanggar Perda, Hewan Kurban di Pinggir Jalan Tidak Diperiksa Kesehatannya

Melanggar Perda, Hewan Kurban di Pinggir Jalan Tidak Diperiksa Kesehatannya
Ilustrasi-Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri
Ilustrasi-Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Lantaran melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, petugas dan pemeriksa hewan kurban tidak akan memeriksa kesehatan hewan yang dijual pedagang di atas trotoar atau badan jalan. Untuk itu, warga yang berkurban diimbau tidak membeli hewan kurban di pedagang tersebut. 

Kasudin Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, hasil rapat koordinasi wilayah yang digelar pada Selasa (22/9) siang, Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menginstruksikan agar petugas tidak melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di trotoar dan bahu jalan atau tempat fasilitas umum lainnya.

“Dalam rakorwil tadi, wali kota menginstrusikan agar hewan kurban yang dijual di trotoar dan badan jalan tidak perlu diperiksa kesehatannya. Karena mereka telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda 8 tahun 2007,” ujar Mulyadi.

Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pedagang hewan kurban hingga kini masih banyak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperti di Jl KH Mas Mansyur, Jl Cideng Timur, Jl Raden Saleh, Jl Percetakan Negara Raya dan sejumlah titik lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper