Bisnis.com, JAKARTA - Lantaran melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, petugas dan pemeriksa hewan kurban tidak akan memeriksa kesehatan hewan yang dijual pedagang di atas trotoar atau badan jalan. Untuk itu, warga yang berkurban diimbau tidak membeli hewan kurban di pedagang tersebut.
Kasudin Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, hasil rapat koordinasi wilayah yang digelar pada Selasa (22/9) siang, Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menginstruksikan agar petugas tidak melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di trotoar dan bahu jalan atau tempat fasilitas umum lainnya.
“Dalam rakorwil tadi, wali kota menginstrusikan agar hewan kurban yang dijual di trotoar dan badan jalan tidak perlu diperiksa kesehatannya. Karena mereka telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda 8 tahun 2007,” ujar Mulyadi.
Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pedagang hewan kurban hingga kini masih banyak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperti di Jl KH Mas Mansyur, Jl Cideng Timur, Jl Raden Saleh, Jl Percetakan Negara Raya dan sejumlah titik lainnya.