Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Ini, Jakarta Jadi Tempat Peringatan Hari international Car Free Day

Peringatan hari International Car Free Day akan digelar di Jakarta pada Minggu, pada 27 September 2014 di arena car free day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Ibu Kota.
Suasana Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakpus./jakarta.go.id-Shinta
Suasana Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakpus./jakarta.go.id-Shinta

Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan hari international Car Free Day akan digelar di Jakarta pada Minggu (27 /9/2015) di arena car free day  atau hari bebas kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Puncak peringatan International Car Free Day ke-13 yang jatuh pada setiap 22 September itu rencana dipusatkan di Jalan Sudirman-Jl MH Thamrin Jakarta Pusat  mulai pukul 06.00-11.00 WIB

Adapun rencananya, aneka kegiatan tersebut tersebar akan digelar Panggung Utama Car Free Day di Jl Imam Bonjol, hingga pertigaan Jl Teluk Betung dan Jl Sudirman di sisi Timur.

Panitia 13 Tahun Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) Jakarta dalam siaran persnya yang diterima Bisnis.com, Jumat (25/9/2015) menjelaskan kegiatan peringatan yang ke-13 bertemakan Segar Udara Kotaku.

Panitia terdiri dari unsur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menjelaskan CFD diinisiasi untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor dalam mobilitasnya sehari-hari, baik ke sekolah, bekerja, belanja, atau ke -tempat hiburan/ wisata

Sebab, di Jakarta sendiri 57,8% warganya menderita sakit/penyakit akibat terpapar pencemaran udara, sehingga harus membayar biaya berobat mencapai Rp38,5 triliun. Karena itu, kini pencemaran udara menjadi resiko tunggal terbesar di dunia yang mengancam kesehatan lingkungan.

Sementara itu kemacetan lalu lintas, telah menyebabkan kerugian sosial akibat pemborosan bahan bakar, memperberat beban pencemaran udara dan hilangnya waktu produktif. 

Kerugian sosial ini mencapai angka yang dramatis, di mana di DKI Jakarta mencapai Rp28 triliun per tahun, akibat kemacetan maka kecepatan lalu lintas di Ibu Kota menjadi di bawah 17 km per jam, jauh dari idealnya 50 km per jam.

Konsistensi penerapan CFD telah dimandatkan oleh Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara merupakan modal utama dalam membangun karakter masyarakat dalam mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor,

Selanjutnya, dengan harapan nantinya warga Jakarta lebih bijaksana dalam melakukan perjalanan sehingga tidak menambah beban pencemaran udara dan kemacetan. Sebab, dampaknya sangat fatal bagi kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi maupun produktivitas kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper