Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono menyatakan Oktober 2015 DKI Jakarta sudah akan mengeluarkan nominal resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016.
"UMP nanti baru akan resmi nominalnya berapa setelah selesai sidang dengan dewan pengupahan pada Oktober mendatang," jelas Priyono kepada Bisnis.com, Minggu (27/9/2015).
Priyono menjelaskan, saat ini Dinaskertrans DKI baru menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ketiga sepanjang Agustus sampai September 2015.
"Oktober ini survei yang keempat dan terakhir, karena tahun ini ada empat kali survei. Setelah survei dan sidang kami pastikan besaran UMP 2016 sudah ada," jelasnya.
Sebelumnya, Priyono mengatakan segera menjalankan arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni penyusunan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 dan sejumlah insentif untuk buruh DKI.
"Nanti arah kebijakan Gubernur menitikberatkan perbaikan untuk buruh dalam sektor transportasi, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu akan dicover pemerintah dari Pemprov DKI," kata Priyono di Balai Kota, Rabu (26/8/2015).
Priyono membenarkan besaran UMP DKI 2016 tentu akan mengalami kenaikan, hanya saja Pemprov DKI belum bisa memproyeksikan besaran kenaikan tersebut.