Bisnis.com, DEPOK-- Jajaran Polresta Depok membekuk Hikmah Aziz Raditya, 37, spesialis pelaku pembobolan rumah kontrakan dengan modus menjebol plafon.
Hikmah dikenal sebagai penjahat asal Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat. Dia sudah empat kali mendekam di sejumlah penjara antara lain Lapas Bulak Kapal Bekasi, Sukamiskin Bandung, Lapas Tangerang dan Lapas Pondok Rajek Kabupaten Bogor.
Dalam modus aksinya, pelaku berpura-pura mengontrak dengan memberikan uang muka Rp100.000 pada pemilik kontrakan dengan alasan ingin melihat kondisinya, lalu pelaku mendapat kunci kontrakan nomor 5 di sebelah kontrakan korban di rumah nomor 6.
"Setelah tahu kontrakan sebelahnya kosong, pelaku masuk dengan cara jebol plafon kontrakannya lalu naik dengan gunakan tali tambang. Jika ketahuan dia akan mengaku sebagai tukang yang sedang melakukan perbaikan," ujar Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Selasa (29/9/2015).
Kemudian, pelaku masuk melalui lobang platfon kontrakannya dan loncat ke kontrakan sebelah lalu mengacak-acak lemari dengan tujuan mencari barang-barang berharga.
"Karena korban memergoki pelaku, korban langsung di cekik dan diseret ke kamar mandi lalu ditendang, diinjak perut dan dada korban serta memukul mata sebelah kiri hingga korban pingsan kemudian wajah korban ditutupi dengan keset, selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan motor korban," katanya.
Adapun lokasi pencurian yang sudah dilakukan Hikmah antara lain di Gang Kapuk Pondok Cina, Beji Kota Depok dan di kawasan Jalan Taufiqurahhman, Beji Timur Kota Depok.
Pelaku, kata Teguh, berhasil menggondol barang milik Dea Susanti antara lain Laptop merk Axio 17 inc, warna hitam, hand phone merk Iphone, jam tangan, kalung emas 10 gram. Total kerugian Rp10 juta.