Bisnis.com, DEPOK- Ketua Badan Pengawas Pemilu Endang Wihdatiningtyas mengimbau agar masyarakat melaporkan pelanggaran pemilihan kepala daerah oleh unsur PNS.
Kalau ada pihak yang memanfaatkan fasilitas negara dan adanya mobilisasi PNS oleh petahana saat kampanye maka tolong laporkan segera, ujarnya di Depok, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, pemanfaatan fasilitas negara dan ajakan PNS untuk memilih calon tertentu kemungkinan besar menjadi potensi pelanggaran di pilkada.
Oleh karena itu pihaknya meminta PNS untuk tetap independen dalam pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember. Pihaknya juga mengimbau semua pihak mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran pilkada.
Ihwal pelanggaran pilkada, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi lembaga yang berwenang memberikan sanksi.
Dia menambahkan terkait temuan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh petahana harus diperhatikan terlebih dahulu. Jangan sampai, kata dia, petahan saat bertugas pemerintahan berpidato menjurus ke kampanye.
Adapun, beberapa indikator ihwal pengawasan yang perlu diperhatikan oleh warga antara lain tepat prosedur, tepat waktu, kelengkapan data, dan transparansi.
Apabila semu indikator tersebut terpenuhi, maka bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran, katanya.