Bisnis.com, DEPOK- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok akan melayangkan surat kembali pada KPUD dan Panwaslu Kota Depok ihwal banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon menggunakan paku.
Kepala BLH Kota Depok Wijayanto BLH juga meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk tidak memasang, mengikat, dan memaku atribut kampanye di pohon.
Dulu pernah kami layangkan surat ke KPU dan Panwaslu, ini merupakan surat kedua agar koordinasi berjalan dengan baik, ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kota Depok, Kamis (1/10/2015).
BLH Kota Depok sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait larangan memasang APK di pohon, namun tidak digubris oleh pasangan calon.
Menurutnya, pemasangan APK seperti poster, baligo dan spanduk di pepohonan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pedoman dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemasangan APK di pohon yang menggunakan alat tajam seperti paku ini, tentu akan berdampak buruk bagi pertumbuhan pohon.
Saya pernah bilang di rapat DPRD untuk dijaga pohon dari segala macam APK, ujarnya.
Dia berjanji akan mencabut APK kampanye dan iklan yang dipasang di pohon. Apalagi, kata dia, menjelang Pilkada intensitas pemasangan APK di pohon menjadi lebih tinggi.