Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menyebut, Kamis pekan ini pihaknya akan merekomendasikan dua opsi pengupahan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Priyono menyebutkan dua opsi yang akan ditawarkan kepada Gubernur yakni mekanisme pengupahan sesuai paket kebijakan IV, dan mekanisme pengupahan sebelum paket kebijakan diluncurkan.
"Kamis besok, kami akan menetapkan dulu KHL [Kebutuhan Hidup Layak] 2015 sesuai survei Oktober, soalnya paket kebijakan IV ini muncul bersamaan dengan proses KHL dari dewan pengupahan," kata Priyono kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).
Priyono mengeluhkan kemunculan paket kebijakan yang berdekatan dengan proses penyusunan hasil survei KHL. Bersama dewan pengupahan DKI Jakarta, Priyono mengaku tengah memperbaiki kualitas item KHL agar tak merugikan pihak pengusaha juga pekerja.
"Artinya kalau pun disepakati jangan sampai keputusan pengupahan ini ada pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya.
Ke depannya, Priyono masih menunggu resminya Peraturan Pemerintah (PP) atas paket kebijakan IV. Selama belum ada PP yang resmi, pihaknya akan melanjutkan proses pembahasan upah sesuai ketentuan sebelumnya.