Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 ditetapkan Rp2,98 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, nilai KHL tersebut berdasarkan survei dan rapat yang disepakati semu elemen dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari; Dinakertrans DKI, Asosiasi Perusahaan dan Buruh.
"Nilai ini meningkat 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,53 juta," kata Priyono saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (25/10/2015).
Priyono menerangkan item-item yang mempengaruhi besaran KHL tidak mengalami perubahan dari item-item tahun sebelumnya. Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa kualitas item tahun ini lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.
"Enggak ada penambahan item dalam penentuan KHL 2015. Semuanya sama seperti tahun lalu. Tetapi meski tak bertambah itemnya, namun dalam kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Ada perbaikan kualitas dalam item KHL 2015," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinaskertrans DKI, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1,4 juta dengan UMP sebesar Rp1,5 juta. Sementara nilai KHL 2013 sebesar Rp1,98 juta dengan UMP Rp2,20 juta. Pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2,29 juta dengan UMP sebesar Rp2,44 juta.