Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta menggelar pertemuan antara Dewan Pengupahan dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memutuskan pemberian UMP kepada buruh pada 2016.
Kepala Bagian Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti mengatakan pertemuan tersebut bertujuan agar pihak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pemaparan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan tahun 2016.
"Jadi pembahasan di dalam hanya tentang pemberlakuan PP 78 saja yang sudah ditetapkan dan diundangkan. Itu mulai dilaksanakan, dan sosialisasi sudah dilakukan jmelalui surat ke semua Gubernur bahwa mulai 1 November sudah harus berlaku," kata Reni di Gedung G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Reni menyatakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sudah resmi harus diberlakukan pada 2016. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melaksanakan aturan tersebut maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian sudah bersurat ke seluruh pemerintah untuk melaksanakan PP yang ditetapkan. Kalau di sana harus melaksanakan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan PP. Jadi bagaimana eksekusinya tergantung Gubernur menjalankan Permendagri," jelas Reni.