Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh DKI Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015

Buruh DKI Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mohamad Toha, perwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan buruh DKI Jakarta menolak kebijakan pengupahan melalui mekanisme PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Kami dari unsur buruh yang ada di Dewan Pengupahan sudah menjalankan Undang-Undang yang ada. Kami melakukan survei, kami menetapkan KHL [Kebutuhan Hidup Layak] tiba-tiba kalau PP ini diberlakukan, langkah yang ditempuh melalui KHL kemarin jadi sia-sia, seperti masuk sampah," kata Mohamad Toha, di Gedung G, Balai Kota, Kamis (29/10/2015).

Mohamad Toha memandang unsur KHL dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 ini hanya lima tahun sekali justru menunjukkan seolah KHL tak digunakan lagi. Toha menilai kebijakan pemerintah pusat ini terkesan sangat terburu-buru.

"Di dalam PP itu sendiri, itu tidak disebutkan KHL, yang disebutkan ialah, UMP tahun sebelumnya. UMP 2015 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka secara otomatis itu dianggap masuk sampah. Sangat tidak bijak," ungkap Toha.

Toha berharap selama aturan yang ditetapkan bersifat baik bagi semua pihak, tentunya keputusan itu akan mendapat dukungan dari para buruh.

"Masalahnya, kami memandang kebijakan ini kurang baik. Terserahlah, aturannya akan seperti apa, yang penting buruh sejahtera," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper