Bisnis.com, JAKARTA- Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan nominal Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 senilai Rp3,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, besaran nilai UMP 2016 akan segera direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, esok hari.
"Dalam sidang ini, perwakilan unsur pengusaha mengusulkan Rp3.010.500. Sementara usulan serikat pekerja sebesar Rp3.133.470. Memperhatikan dua usulan tersebut, pemerintah memiliki usulan Rp3.100.000, maka ditetapkanlah usulan pemerintah yang diterima kedua belah pihak," kata Priyono di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Perwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan, Mohamad Toha mengatakan pihak buruh mempertimbangkan sangat dalam pengalaman tahun sebelumnya. Hal itu mendorong buruh pun bersedia sedikit mengalah dari target yang awalnya ditentukan.
"Kami hanya takut kalau nanti ditentukan pemerintah akan jauh lebih buruk lagi," ujar Mohamad Toha.
Pada 2014 dan 2013 misalnya, keputusan Rp2,4 juta padahal harapan seluruh buruh Jabodetabek saat itu UMP bisa mencapai kepala tiga. Maka ketika pemerintah DKI mengusulkan Rp3,1 juta para buruh pun tak banyak berkompromi.