Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga protes buruh di Ibu Kota terhadap upah minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta dipicu lantaran upah minimum di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Karawang mencapai Rp3,5 juta.
Nilai upah buruh yang lebih besar itu, paparnya, karena perhitungan upah tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang benar. Dia mengatakan penetapan upah minimum di Jakarta telah sesuai dengan PP No.78/2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"UMP-nya Bekasi dan Karawang tahun ini tidak berdasarkan survei KHL yang betul. Tapi permintaan buruh," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Menurutnya, apabila berdasarkan survei KHL yang akurat akan diperoleh upah minimum DKI lebih besar dibandingkan daerah pendamping itu. Dia menyatakan biaya hidup di Jakarta lebih besar dibandingkan Bekasi dan Karawang.
"Kalau kita survei kebutuhan pokok di Karawang dan Bekasi sama Jakarta mahalan mana. Sewa rumah, transportasi, mana pantas mereka dapat segitu," katanya.
Pria yang kerap disapa Ahok ini lagi-lagi mempersilakan buruh untuk menggugat peraturan yang mengatur tentang upah minimum itu ke Mahkamah Agung.