Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO BURUH RUSUH: 25 Orang Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang berbuntut rusuh saat aksi buruh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang berbuntut rusuh saat aksi buruh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

"Tersangka tidak menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Iqbal menyebut, pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto menambahkan penyidik memulangkan para tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (31/10/2015).

Penyidik kepolisian, menurut Fadli memeriksa intensif para pengunjuk rasa yang diamankan usai terlibat kerusuhan pada Jumat (30/10/2015) petang.

Fadli menyatakan penyidik kepolisian melakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebut, apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (30/10/2015).

Polisi membubarkan paksa pendemo lantaran tidak mengindahkan peringatan aparat kepolisian yang memerintahkan massa membubarkan diri sesuai aturan kegiatan aksi hingga pukul 18.00 WIB.

Saat membubarkan paksa, beberapa pendemo memilih tetap bertahan sehingga terjadi keributan hingga petugas membawa pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper