Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar PKB Kini Bisa di Kecamatan

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan membuka kantor penagihan pajak di setiap kelurahan.
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan membuka kantor penagihan pajak di setiap kelurahan.

Ada sekitar 50% penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dari kalangan pengguna kendaraan roda dua yang mengeluhkan jauhnya lokasi pembayaran pajak.

Dikatakan, masyarakat masih tak membayar PKB, karena jauhnya tempat pembayaran pajak dengan tempat tinggal wajib pajak. Oleh sebab itu, mulai akhir 2015 dan akan kembali diberlakukan pada 2016, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan membuka kantor-kantor pelayanan pajak baru agar memudahkan masyarakat selaku wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Saat ini sudah dibuka lima kantor pembayaran PKB di lima kecamatan di Ibu Kota," ungkap Edi di Gedung Teknis Dinas Pelayanan Pajak DKI, Kamis (19/11/2015).

Adapun lima lokasi yang disebut Edi antara lain: Jakarta Selatan bisa dibayarkan ke Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Pusat di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, dan Jakarta Timur di Kantor Kecamatan Pulo Gadung.

Tak hanya itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI juga membantu pembayaran PKB di pusat-pusat perbelanjaan Ibu Kota. Ada sembilan lokasi perbelanjaan yang sudah menyediakan layanan membayar PKB.

"Ada misalnya antara lain di Kelapa Gading, Gandaria City, Kemang Village, dan lainnya," sambungnya.

Kendaraan Roda Dua

Berdasarkan data, jumlah kendaraan roda dua di Jakarta ada 6,3 juta unit, dan ada 3,2 juta yang belum daftar ulang, maka potensi yang sudah membayar 3,1 juta kendaraan saja.

"Artinya perbandingannya 1:1 nih. Kendala di lapangan ditemukan memang kadangkala yang satu bayar pajak, yang satunya tidak bayar pajak. Inilah yang kami intensifkan, tingkatkan pajak tanpa sanksi bunga," jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan beroda empat di DKI berjumlah 2,2 juta kendaraan. Dinas Pelayanan Pajak DKI memiliki data penunggak dari kendaraan roda empat ini sebanyak 562 ribu kendaraan. Sisanya, ada sekitar 1,6 juta pemilik kendaraan yang sudah membayar pajaknya.

"Total potensial lost dari yang belum dibayarkan oleh 562 ribu pemilik kendaraan itu ada sekitar Rp774 miliar. Jadi yang sudah membayar sekitar 3/4 itu total penerimaan Rp4,1 triliun," ujarnya.

Dari data tersebut total penunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari 50% dari pengguna kendaraan roda dua. Sementara, penunggak kendaraan roda empat hanya sekitar 25%.

Adapun upaya intensifikasi adalah dengan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB pun akan berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper