Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Selkiansyah mengatakan, salah satu penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara adalah PT DOK Kodja Bahari.
Selkiansyah beserta segenap tim Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tanjung Priok dan Satpol PP mendatangi PT DOK Kodja Bahari (Persero) Unit I di kawasan logistik Tanjung Priok, Jakarta Utara. UPPD Tanjung Priok memasang palang penunggak wajib pajak di kantor tersebut.
Palang tersebut berisi peringatan bahwa pemilik bangunan harus melunasi pajak daerah dalam batas waktu 7x24 jam. Jika tidak melakukan pelunasan, maka UPPD Tanjung Priok akan melakukan penyelesaian dengan jalur hukum.
"Jadi kami memasang palang bahwa bangunan disini belum melunasi PBB-P2, nilainya sekitar Rp11 miliar," ungkap Selkiansyah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).
Selkiansyah menyatakan, kantor bangunan dari PT DOK Kodja Bahari masih memiliki lahan bangunan lain yang juga menunggak PBB-P2, yakni PT DOK Perkapalan Kodja Bahari senilai Rp500 miliar. Kawasan itu adalah arena penyimpanan kapal.
"Kami sebenarnya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dan peringatan tetapi mereka tak merespon kita. Jadi langsung saja kami pasang palang. Kami harap mereka bisa selesaikan dalam waktu 7x24 jam, kalau tidak arah selanjutnya penyitaan," tambahnya.
Dia membeberkan, total wajib pajak (WP) di Jakarta yang harus segera melunasi PBB-P2 ada 216 wp dan 152 objek pajak. Total 216 WP tersebut rata-rata berada di kawasan perumahan. Oleh sebab itu Selkiansyah menyatakan, UPPD Jakarta Utara sudah mulai memasang papan dan stiker peringatan hari ini.