Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau para buruh yang melakukan aksi mogok kerja tidak berbuat anarkis saat menyampaikan aspirasinya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal. Dia mengatakan, penyampaian pendapat mesti dilakukan sesuai dengan tata tertib.
"Ada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 137-144 yang mengatur tentang mogok kerja dan itu diperbolehkan. Namun, ada tata cara, tidak boleh melawan hukum, dilakukan dengan tertib dan damai," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).
Namun, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas, jika buruh tetap melakukan tindakan yang melanggar ketentuan seperti sweeping, memblokir jalan tol dan tindakan anarkis lainnya.
"Yang tidak mau mogok tidak boleh dipaksa. Mogok itu sukarela. Kalau teman-teman buruh melakukan sweeping, menutup jalan tol, kami dari kepolisian akan bertindak tegas," kata Iqbal.