Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BURUH MOGOK: Buruh Diminta Tak Anarkis

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau para buruh yang melakukan mogok kerja tidak berbuat anarkis saat menyampaikan aspirasinya.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau para buruh yang melakukan aksi mogok kerja tidak berbuat anarkis saat menyampaikan aspirasinya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal. Dia mengatakan, penyampaian pendapat mesti dilakukan sesuai dengan tata tertib.

"Ada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 137-144 yang mengatur tentang mogok kerja dan itu diperbolehkan. Namun, ada tata cara, tidak boleh melawan hukum, dilakukan dengan tertib dan damai," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).

Namun, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas, jika buruh tetap melakukan tindakan yang melanggar ketentuan seperti sweeping, memblokir jalan tol dan tindakan anarkis lainnya.

"Yang tidak mau mogok tidak boleh dipaksa. Mogok itu sukarela. Kalau teman-teman buruh melakukan sweeping, menutup jalan tol, kami dari kepolisian akan bertindak tegas," kata Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper