Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangerang Incar Pajak Daerah Rp1,3 triliun

Pemerintah Kota Tangerang optimistis mampu meraup pendapatan sesuai target tahun ini senilai Rp1,3 triliun, atau naik Rp30 miliar dari realisasi tahun lalu.
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang optimistis mampu meraup pendapatan sesuai target tahun ini senilai Rp1,3 triliun, atau naik Rp30 miliar dari realisasi tahun lalu.

Pasalnya, Pemkot Tangerang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang mulai melakukan sejumlah inovasi untuk menggenjot target tersebut, antara lain dengan meluncurkan sistem pembayaran pajak online.

“Ini adalah bentuk kemudahan yang kami tawarkan kepada 5.000 wajib pajak [WP] yang tersebar di Kota Tangerang. Dengan adanya pembayaran melalui online, kami berharap transparansi pembayaran pajak pun dapat semakin ditingkatkan,” kata Kepala DPKAD Agus Sugiono di Tangerang, akhir pekan lalu.

Melalui sistem ini, dirinya menyebutkan wajib pajak cukup meng-klik e-sptpd.tangerangkota.go.id kemudian masukkan user id sama passwordnya. Wajib pajak bisa langsung menginput omzet sekaligus mengetahui besaran pajak daerah dan kemudian membayar pajak daerah melalui Bank Jawa Barat Banten (BJB) atau ATM BJB.

Dirinya merinci, kenaikan target pajak daerah paling besar berasal dari pajak restoran menjadi Rp 210 miliar pada tahun ini, sebelumya, realisasi pajak restoran hanya senilai Rp 190 miliar

“Pertumbuhan dari tahun lalu cukup bagus, terutama yang paling mencolok adalah pajak restoran dan perhotelan. Kenaikan jumlah investasi di Kota Tangerang juga bakal menggenjot jumlah WP,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya DPKD Kota Tangerang Muhammad Arfan mengungkapkan pihaknya berencana untuk memasang tapping box di sejumlah tempat usaha untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Alat tersebut digunakan untuk untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online dan mencegah kecurangan. Pada tahap awal, DPKD Kota Tangerang mulai memasang 20 tapping box di sejumlah tempat usaha seperti hotel, restoran, parkir swasta dan tempat hiburan yang berskala besar.

“Penerapan akan dilakukan pada Maret 2016. Kami memasang sampling di perusahaan-perusahaan besar saja. Mungkin lebih banyak di restoran, karena PAD KOta Tangerang yang paling besar dari sana," ujarnya.

Dengan adanya tapping box, pengusaha atau wajib pajak tidak bisa memanipulasi data dalam pembayaran pajak ke Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu, alat ini juga dinilai lebih efektif dalam pemeriksaan pajak.

"Saat ini kan kami masih menggunakan petugas checker alias manual. Jadi kalau mau mengaudit laporan wajib pajak, membutuhkan waktu yang cukup lama. Alat ini cukup efektif untuk memantau,” tambahnya.

Menurut Arfan, untuk di Provinsi Banten, baru Kota Tangerang yang menerapkan alat tapping box untuk pengawasan pajak. Kota lainnya yang sudah menggunakan alat ini adalah Bogor dan Depok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper