Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menurunkan besaran persentase pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menggunakan instrumen dana investasi real estate (DIRE), demi menggeliatkan investasi properti di Ibu Kota.
Namun demikian, kepastian besaran persentase yang diturunkan dari posisi saat ini 5%, untuk menjadi lebih kecil tersebut, masih menunggu hasil pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, untuk melakukan penyesuaian itu harus melalui mekanisme perubahan perda yang sudah ada saat ini, di mana besarannya masih ditetapkan 5%.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan bahwa tahun ini, eksekutif dan legislatif memang sudah menjadwalkan akan melakukan pembahasan revisi perda untuk tiga jenis pajak, yakni BPHTB, PBB, dan Pajak Parkir.
"Revisi persentase untuk BPHTB itu menjadi salah satu materi yang akan dibahas bersama dewan. Karena tahun ini Balegda memang sudah menjadwalkan pembahasan perubahan perda untuk BPHTB, PBB, dan parkir," ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya dengan penurunan persentase BPHTB tersebut diharapkan semakin menggeliatkan investasi properti di Ibu Kota, terutama yang menggunakan instrumen DIRE.
Edi juga merasa tidak kuatir bahwa dengan penurunan persentase itu akan berpengaruh pada penerimaan BPHTB di DKI secara siginifikan.
"Pasti berpengaruh pada penurunan penerimaan BPHTB keseluruhan, tapi kami pikir tidak akan terlalu signifikan. Apalagi ini kan hanya berlaku bagi yang menggunakan instrumen DIRE aja, sedangkan jual beli properti dalam bentuk lain tetap dikenai PPh dan BPHTB masing-masing 5%," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution diketahui menyatakan bahwa pemerintah memberikan sinyal penurunan pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk instrumen kontrak investasi kolektif DIRE menjadi masing-masing 0,5% dan 1%.
Secara total pajak yang dikenakan untuk DIRE sebesar 1,5%. Rencana penurunan tersebut jauh dari ketentuan PPh untuk penjual DIRE dan BPHTB untuk pembeli DIRE saat ini dikenai besaran 5%.
Menurutnya penurunan itu akan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan Singapura yang pengenaannya mencapai 3%.
Namun, dia menegaskan penurunan ini hanya berlaku untuk DIRE. Jual beli properti dalam bentuk lain tetap dikenai PPh dan BPHTB masing-masing 5%.