Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Harus Secara Fisik, RUPS LB Jakpro Akan Digelar Sirkuler

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah DKI Jakarta, akan dilaksanakan secara sirkuler.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keinginannya mencopot direksi PT Jakpro lantaran kecewa atas kinerjanya. /jakpro
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keinginannya mencopot direksi PT Jakpro lantaran kecewa atas kinerjanya. /jakpro

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta akan dilaksanakan secara sirkuler.

"Ini lagi persiapan RUPS LB Jakpro, mungkin hari ini, mungkin besok. Nanti sirkuler demi percepatan," tuturnya Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal (BPBUMDPM) DKI Jakarta Yurianto kepada Bisnis.com, Selasa (5/4/2016)

Menurutnya, proses RUPS LB memang tidak harus digelar secara fisik, yang terpenting harus mendapatkan persetujuan semua pemegang saham. "Tidak harus fisik, sirluler kan bisa, demi percepatan. Yang penting harus di sepakati seluruh pemegang saham. Sekarang saya posisi masih menunggu suratnya dari Pak Gubernur, karena sertijabnya besok," terangnya.

Seperti diketahui bahwa dasar hukum pengambilan Keputusan Sirkuler diatur dalam Pasal 91 UU Perseroan Terbatas.

Pasal tersebut berbunyi pemegang saham dapat juga mengambil 'keputusan yang mengikat di luar RUPS' dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Kemudian, yang dimaksud dengan, pengambilan keputusan di luar RUPS, dalam prakteknya lebih dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Sementara, yang dimaksud dengan, keputusan yang mengikat, adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Berdasarkan kutipan dari pasal 91 UU Perseroan Terbatas dan penjelasannya, maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham dengan cara mengedarkan usulan kepada para pemegang saham (di luar RUPS) untuk disetujui atau dikenal dengan nama circular resolution adalah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS.

Tentunya dengan syarat utama yaitu seluruh pemegang saham harus menyetujui dan menandatangani circular resolution secara bulat tanpa terkecuali.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, dari seluruh BUMD Provinsi DKI Jakarta itu memang yang belum melakukan rapat umum pemegang saham hingga saat ini adalah PT Jakarta Propertindo.

Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keinginannya mencopot direksi PT Jakpro lantaran kecewa atas kinerjanya.

Direksi Jakpro

Direktur Utama: Abdul Hadi Hs.
Direktur Pengembangan Usaha: Agus Himawan Widiyanto
Direktur Operasi: Wahyu Afandi Harun
Direktur Keuangan & Akuntansi: Lim Lay Ming

Sumber: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 23 Juni 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper