Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menghimbau para investo,r baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) segera menyerahkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tangsel Oting Ruhiyat mencatat hampir 80% investor PMDN belum menyetorkan LKPM, sedangkan mayoritas investor PMA rata-rata sudah menyerahkan LKPM secara tepat waktu.
“Saya masih belum tahu kenapa mereka [investor] susah sekali untuk menyampaikan LKPM, rata-rata adalah PMDN. Padahal, dengan adanya LKPM, pemerintah bisa segera menghitung realisasi investasi, sejauh mana perusahaan bergerak, dan sejauh mana mereka berkontribusi terhadap perekonomian Tangsel,” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/5/2016).
Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk menyosialisasikan pentingnya LKPM terhadap pertumbuhan ekonomi Tangsel. Hingga saat ini, Oting mengaku para investor tersebut baru akan menyerahkan laporan jika BKPMD telah memberikan teguran secara lisan.
Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap pemegang izin prinsip wajib melaporkan LKPM secara periodik tiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait kondisi perusahaan di lapangan.
Setali tiga uang, Pemkot Tangerang juga mengakui baru 15 % perusahaan dari total perusahaan sudah menyampaikan LKPM.
"Setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal ke BKPM. Kami ingin semua perusahaan tertib. Sekali lagi kewajiban ini tetap harus mereka penuhi," imbuh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Menurutnya, LKPM tersebut akan menggambarkan perkembangan penanaman modal para investor. Jika ditemukan ada kendala atau hambatan, Pemkot Tangerang bisa langsung memfasilitasinya.
Berdasarkan Perka BKPM No.3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal, setiap perusahaan yang mendapatlan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM secara berkala.
LKPM tersebut berfungsi sebagai informasi bagi pemerintah kabupaten/kota, hingga provinsi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, saran komunikasi antara perusahaan dan pemerintah, dan mengetahui hambatan yang dialami oleh pengusaha.