Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Demi mendorong wajib pajak melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Data peneriman PKB per 27 Juni 2016, telah terealisasi sebanyak Rp3,48 triliun, atau setara dengan 49% dari target penerimaan PKB tahun ini sebanyak Rp7, 05 triliun.
Data peneriman PKB per 27 Juni 2016, telah terealisasi sebanyak Rp3,48 triliun, atau setara dengan 49% dari target penerimaan PKB tahun ini sebanyak Rp7, 05 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - Demi mendorong wajib pajak melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan bahwa masa penghapusan denda tersebut  berlaku selama satu bulan, yakni mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

"Adanya kebijakan ini untuk menarik wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka yang sudah lewat," ujarnya, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Masyarakat yang belum membayar atau tidak membayar pajak bisa memanfaatkan program ini yang dilakukan di sejumlah Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta.

"Segera manfaatkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini untuk membayar pajak kendaraannya. Masih ditunggu hingga 2 Agustus mendatang," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu langkah intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB yang dilakukan jajarannya.

Menurutnya, apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 2  Agustus 2016, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya PKB sesuai SK Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta No.1495/2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan BBNKB.

Menurutnyan kebijakan penghapusan pajak pada periode sebelumnya, yang digelar hingga pertengahan Agustus 2015, lalu pada akhir tahun 2015, telah mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. "Jadi ini kami lakukan lagi," ujarnya.

Pihaknya optimistis melalui kebijakan tersebut dapat mendorong penerimaan PKB tahun ini mencapai target, atau bahkan melampaui 100%.

Data peneriman PKB per 27 Juni 2016, telah terealisasi sebanyak Rp3,48 triliun, atau setara dengan 49% dari target penerimaan PKB tahun ini sebanyak Rp7, 05 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler