Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai objek pajak di bawah Rp2 miliar guna menggairahkan daya beli warga Jakarta pada properti.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meningkatkan transaksi. Pasalnya, Dia menegaskan bahwa memang telah terjadi kelesuan transaksi di properti.
“Karena kita ingin menggairahkan transaksi di sektor properti yang kita bantu bagi calon-calon pembeli yang baru, lalu uangnya kita bebaskan,” kata Saefullah, di Balai Kota DKI, Jumat (12/8/2016).
Sebelumnya, kepala daerah yang disapa Ahok sudah bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia Sofyan Djalil.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kebijakan tersebut akan direalisasikan. Pasalnya, Saefullah menegaskan, bahwa saat ini masih dalam proses pengkajian.
“Kita tadi baru dengar dulu masukan-masukan atas ide pak gubernur, kita dengar masukan dari KPK, masukkan dari BPKP, dari Dirjen Pajak, dan dari Kementerian Keuangan,” katanya.