Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! 1.028 Restoran di Jakarta Tak Bayar Pajak

Sebanyak 1.028 wajib pajak restoran tak membayarkan atau menunggak setoran pajak ke Pemprov DKI.n
Restoran/Ilustrasi
Restoran/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.028 wajib pajak restoran tak membayarkan atau menunggak setoran pajak ke Pemprov DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Elva Rinsa mengatakan jumlah wajib pajak restoran yang tercatat aktif sebanyak 7.593 wajib pajak dan baru 6.565 terus menyetorkan pajaknya.

"Kami mencatat ada 1.028 pengusaha restoran di Jakarta yang menunggak pajak. Kami akan melakukan tindakan untuk mengatasi hal ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/9/2016).

Ketentuan penindakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI No. 105/2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi, atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak. Setelah itu, DPP DKI Jakarta akan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak dan setoran masa paling lambat lima hari kerja sejak tanggal terima surat.

"Jika wajib pajak belum juga membayar tagihan, kami akan memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah," imbuhnya.

Dia menuturkan penempelan stiker penunggak pajak tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para wajib pajak. Apalagi, lanjutnya, setoran masa merupakan pajak kolektif yang dititipkan konsumen kepada pengusaha sehingga wajib dipertanggung jawabkan.

"Penempelan stiker penunggak pajak mulai dilakukan sejak Jumat [2/9/2016]. Kami sidak ke restoran dan langsung tempelkan. Banyak konsumen yang tak jadi makan di sana karena pengelola restoran ini tak membayarkan pajak yang sudah mereka titipkan," katanya.

Menurutnya, tunggakan pajak yang harus dibayarkan merupakan setoran masa pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada Pemprov DKI.

Lebih lanjut, penempelan stiker penunggak pajak tersebut dilakukan di restoran dan tempat hiburan yang tersebar di lima wilayah kota.

Elva mengatakan penempelan stiker dilakukan sejak Jumat (2/9) lalu dengan target Jakarta Utara 57 objek, Jakarta Timur 14 objek pajak, Jakarta Barat 39 objek pajak, Jakarta Utara 7 objek pajak, dan Jakarta Selatan 10 objek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper