Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi pernyataan bakan calon gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno yang sudah siap melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya, Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku bahwa pihaknya telah mengusulkan agar syarat pembuktian terbalik dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pilkada pada saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Saya sudah serukan itu sejak saya anggota Komisi II DPR RI. Saya katakan, Undang-undang Pilkada harus memasukkan pasal itu," kata Ahok di Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Undang-undang yang dimaksud Ahok tersebut yakni Undang-Undang No.7/2016 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB melawan Korupsi. Apabila dapat terealisasi maka semua calon harus dapat melakukan pembuktian terbalik.
Sebelumnya, Sandiaga Uno menyatakan siap melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya. Dia akan melaporkan LHKPN sekitar akhir September atau awal Oktober nanti. Sandiaga ingin agar Ahok juga berani melakukan pembuktikan terbalik atas dana kampanye setahun terakhir, juga pajak 10 tahun terakhir.
"Yuk, buka-bukaan habis-habisan! Aku siap," kata Sandiaga.