Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak PAD, Pemkot Tangsel Getol Tambah WP Baru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mengupayakan sejumlah strategi untuk menggenjot kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak baru.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mengupayakan sejumlah strategi untuk menggenjot kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak baru.

Pasalnya, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P 2016, PAD Tangsel tercatat mengalami kenaikan hingga 3,93% menjadi Rp1,243 triliun dari Rp1,19 triliun.

"Terutama jika peraturan daerah mengenai pemberian diskon pajak atas instrumen kontrak investasi kolektif dana real estate [DIRE] benar-benar dijalankan. Kami tidak ada pilihan lain selain meningkatkan jumlah Wajib Pajak [WP]," kata Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di BSD City, Kamis (15/92016).

Adapun, tarif pajak penghasilan (PPh) final dan bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan (BPHTB) atas DIRE akan diturunkan menjadi masing-masing 0,5% dan 1%.

Sebelumnya, pengenaan PPh dan BPHTB atas DIRE sebesar 5%.Pasalnya, rencana pemerintah pusat tersebut membutuhkan legalisasi atau payung hukum dan harus menyesuaikannya dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selama ini kami sudah bekerjasama dengan ikatan akuntan dan notaris di Tangsel. Selain itu, pelayanan dan akses pembayaran akan kami tingkatkan," ucapnya.

Per 13 Agustus 2016, PAD Tangsel mencapai Rp865 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp735 miliar, retribusi daerah Rp42 miliar, dan sisanya nerupakan lain-lain PAD yang sah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel Uus Kusnadi mengatakan kontribusi PAD terbesar secara berurutan berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.Kontribusi BPHTB terhadap total PAD Tangsel selama ini mencapai 40%-50%, di bawah itu baru pajak restoran dan pajak penerangan jalan.

“Kami akan terus memperluas basis penerimaan pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak," jelas Uus.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan serangkaian terobosan antara lain pemberian stimulus berupa pembebasan sanksi admnistrasi dan mempermudah pelayanan.

Untuk menggenjot realisasi penerimaan tahun ini, Pemkot Tangsel telah merilis sejumlah kemudahaan pembayaran pajak dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintahan lainnya guna meningkatkan akurasi data.

Pihak  DPPKAD Tangsel juga sudah menandatangani kerja sama dengan Badan Pertanahan Kantor Wilayah Tangsel terkait sensus data PBB dan pertanahan.

"Semenjak PBB dan BPHTB dialihkan ke daerah, persoalan akurasi data selalu menjadi keluhan. Jadi, tim sensus data PBB dan pertanahan ini akan melakukan pendataan ulang terkait bidang tanah dan dan bangunan di Tangsel sehingga tidak ada tumpang tindih data antar instansi pemerintahan," tambahnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper