Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah melakukan banyak sosialisasi amnesti pajak, namun masih saja banyak pernyataan terlontar dari peserta.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di Balai Kota untuk para PNS DKI.
"Bagaimana dengan orangtua, punya harta tapi enggak punya NPWP, apa yang harus dilakukan dengan harta itu apa masuk objek tax amnesty apa tidak?" tanya salah satu peserta dalam sosialisasi di Balai Kota, Kamis (22/9/2016).
Kepala Subdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho menyampaikan, bahwa orangtua yang menjadi objek pajak adalah yang penghasilannya atau pensiunannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp4,5 juta.
"Orangtua yang jadi subjek pajak sama dengan UU perpajakan, subjek pajak orang pribadi yang penghasilan di atas PTKP, kalau badan dia otomatis jadi wajib pajak. Kalau orang pribadi wajib SPT, laporkan harta kalau di atas PTKP," kata dia.
Dia memaparkan, proses tax amnesty pada intinya hampir sama dengan SPT. Apabila penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan jadi objek pajak amnesti, yang dilihat apakah penghasilannya pada tahun 2015 di atas PTKP atau tidak.
"Kalau tidak, tidak wajib lapor, tidak akan dilakukan pengecekan hartanya," tuturnya.