Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Iriawan mengungkapkan, petugas menganalisis CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati.
Berdasarkan analisis komputer, dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
VIDEOTRON PORNO: Polisi Ringkus Pelaku di Antasari
Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 menit yang lalu
Bank Indonesia’s Soft Responses to the US Concerns over QRIS

32 menit yang lalu
Telkom and DCII Eye Expansion of Data Centers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

43 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

21 jam yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
