Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Priyono menyepakati untuk merekomendasikan tiga angka besaran nilai UMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnaman alias Ahok.
"Prinsipnya rekomendasi itu untuk mengakomodir berbagai unsur, makanya kami merekomendasikan tiga angka," kata Priyono di Balai Kota, Rabu (26/10/2016)
Dia mengatakan masih memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk memberikan aspirasinya. Artinya, kenginginan para buruh juga dapat terakomodir. Pasalnya, Dewan Pengupahan di sini hanya berkewenangan untuk mengakomodasi. Kewenangan untuk memutuskan tetap berada di tangan gubernur.
"Jangan diartikan namanya sidang harus sekali selesai. Kita tidak ada target, yang jelas 1 November harus ditetapkan," tuturnya.
Dia memaparkan unsur buruh masih kukuh untuk mempertahankan besaran UMP pada angka Rp3,8 juta per bulan, sedangkan dari unsur pengusaha pada angka Rp3,3 juta dengan formula sesuai pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. "Adapun pemerintah juga pada prinsipnya sesuai PP 78," katanya.
Terkait dengan penangguhan, pihaknya meyakini pengusaha tidak akan mengajukan panngguhan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan unsur pengusaha akan menginstruksikan kepada anggotanya untuk tak melakukan penangguhan. "Tidak ada, kebijakan Gubernur untuk UMP 2016 juga tidak ada penangguhan," katanya.