Bisnis.com, TANGERANG—Sejumlah pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Banten menjamin pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi tidak akan mengganggu proses belajar mengajar dan kualitas pendidikan yang selama ini sudah terbentuk.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Selatan Teddy Meiyadi mengatakan pengalihan kewenangan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang pasti, anggaran yang semula digunakan untuk pengelolaan 12 SMA dan 5 SMK di Tangsel bakal dialihkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (27/10).
Dirinya mencatat anggaran tersebut akan dialihkan untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah antara lain rehabilitasi dan menambah ruang kelas di 160 SD dan 21 SMP yang tersebar di seluruh Tangsel.
“Di Tangsel, masih banyak yang namanya SD yang namanya SD Inpres. Untuk itu, kesempatan itu akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas SD di Tangsel,” ucapnya.
Tak jauh berbeda, Pemerintah Kota Tangerang juga menjamin pemindahan kewenangan tersebut tidak akan menganggu pelayanan administrasi, terutama di sektor pendidikan.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan percepatan pengalihan kewenangan tersebut akan semakin memperjelas status sehingga pelayanan publik diharapkan semakin meningkat.
“Soal urusan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan, kami berharap pendidikan akan semakin baik kualitasnya dan lebih terstandarisasi,” katanya.
Jumlah pegawai Pemkot Tangerang yang dialihtugaskan mencapai 1.247 orang yang meliputi fungsional guru dan tenaga pendidik sebayak 1.231 meliputi 555 laki-laki dan 676 perempuan, pengawas ketenagakerjaan sebanyak sembilan laki-laki dan enam perempuan, serta satu penyuluh perikanan.
Selain pengelolaan pendidikan SMA dan SMK, pengalihan kewenangan juga mencakup pengelolaa terminal tipe A dan tipe B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pengalihan kewenangan juga meliputi penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu,serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang di daerah terpencil dan pedesaan.