Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan penetapan upah minimum provins (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.
"UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015, itu semua ada formulanya. Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).
Menurut Sumarsono, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga pihaknya tidak akan mengubah keputusan dalam penetapan UMP 2017 yakni sebesar Rp 3.355.750.
"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak melarang buruh untuk demo, karena itu merupakan hak demokrasi. Hanya saja dirinya mengimbau agar demo tetap digelar dengan tertib dan tidak anarkis.
"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis," tandasnya.
UMP DKI Dinilai Sudah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan penetapan upah minimum provins (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu