Bisnis.com. TANGERANG - Pemerintah daerah di kawasan Tangerang Raya menilai langkah perluasan wajib pajak menjadi solusi utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya adalah Pemerintah Kota Tangerang yang menargetkan kenaikan pajak asli daerah (PAD) menjadi Rp1,48 triliun pada tahun mendatang.
Rencana tersebut sudah mempertimbangkan berbagai potensi pendapatan yang ada di Kota Tangerang. Sejumlah upaya direncanakan untuk menggenjot potensi pajak di kota ini antara lain intensifikasi berupa pemuktahiran data wajib pajak, pengecekan lapangan, pemeriksaan terhadap kewajaran laporan 146 wajib pajak yang menambah nilai ketetapan pajak hingga Rp1,05 miliar.
Sebaliknya, untuk ekstensifikasi berupa identifikasi wajib pajak baru untuk tahun anggaran 2016 diperoleh penambahan wajib pajak baru sebanyak 126 wajib pajak dengan potensi pendapatan sebesar Rp6,5 miliar.
“Pemkot Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya melalui optimalisasi PAD melalui perluasan wajib pajak,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, tak lama ini.
Menurutnya, target itu lebih besar Rp28,30 miliar dibandingkan target dana perimbangan. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kemandirian daerah di Kota Tangerang.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yakni dengan menambah jumlah wajib pajak baru untuk menggenjot kenaikan PAD.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2016, PAD Tangsel tercatat mengalami kenaikan hingga 3,93% menjadi Rp1,243 triliun dari Rp1,19 triliun.
"Terutama jika peraturan daerah mengenai pemberian diskon pajak atas instrumen kontrak investasi kolektif dana real estate [DIRE] benar-benar dijalankan. Kami tidak ada pilihan lain selain meningkatkan jumlah Wajib Pajak [WP]," kata Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Adapun, tarif pajak penghasilan (PPh) final dan bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan (BPHTB) atas DIRE akan diturunkan menjadi masing-masing 0,5% dan 1%. Sebelumnya, pengenaan PPh dan BPHTB atas DIRE sebesar 5%.
Pasalnya, rencana pemerintah pusat tersebut membutuhkan legalisasi atau payung hukum dan harus menyesuaikannya dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Selama ini kami sudah bekerjasama dengan ikatan akuntan dan notaris di Tangsel. Selain itu, pelayanan dan akses pembayaran akan kami tingkatkan," ucapnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencatat realisasi pendapatan daerah sudah mencapai Rp1,9 triliun per 17 Oktober 2016 atau 74% dari target yang ditetapkan.
Adapun, realisasi tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp970,7 miliar, pajak daerah Rp811,7 miliar pada periode yang sama. Pada tahun ini, pemkot sendiri mematok pendapatan daerah hingga Rp2,57 triliun. Jika dirinci, pemkot menargetkan PAD senilai Rp1,24 triliun dan pajak daerah Rp1,03 triliun.
“Sudah dekat dengan target yang ditetapkan, kami yakin itu akan tercapai. Andalan Tangsel masih di Pajak Bumi, dan Bangunan [PBB], Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan [BPHTB], serta pajak industri hiburan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel Uus Kusnadi.