Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menargetkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB) masing-masing mencapai Rp350,9 juta dan Rp330 miliar pada tahun mendatang.
Salah satunya langkah Pemerintah Kota Tangerang untuk mencapai target tersebut yakni melalui pemutakhiran data Wajib Pajak (WP), sosialisasi intensif dalam Pekan Panutan Pajak,
“Kami juga juga melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan untuk memverifikasi data-data yang bermasalah seperti obyek pajak ganda, atau obyek pajak tidak dapat ditemui,” kata Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang Herman Suwarman kepada Bisnis, Senin (21/11/2011).
Target tersebut juga tercermin dengan kenaikan pajak asli daerah (PAD) menjadi Rp1,48 triliun pada tahun mendatang. Rencana tersebut sudah mempertimbangkan berbagai potensi pendapatan yang ada di Kota Tangerang.
Sejumlah upaya direncanakan untuk menggenjot potensi pajak di kota ini antara lain intensifikasi berupa pemuktahiran data wajib pajak, pengecekan lapangan, pemeriksaan terhadap kewajaran laporan sebanyak 146 wajib pajak yang menambah nilai ketetapan pajak hingga Rp1,05 miliar.
Per 1 November 2016, realisasi PBB di Tangerang senilai Rp304,29 juta sedangkan BPHTB Rp273,53 juta. Total target yang ditetapkan pada tahun ini mencapai Rp656 juta, atau sudah terealisasi hingga 93,57%.
“Kami optimis hingga akhir tahun dapat terealisasi 100%, sebagaimana pencapaian tahun lalu. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, dia menilai penacapaian kali ini tercatat lebih baik,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dinas PBB dan PHTB Tangerang juga sudah meluncurkan pelayanan BPHTB secara online. Kemudahan pelayanan tersebut, tambahnya, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan.